KPK Periksa Bupati Temanggung

KPK Periksa Bupati Temanggung Gedung Merah-Putih, kantor KPK di Jakarta. (Foto: KPK)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Temanggung, M. Al Khadziq, ke Gedung Merah-Putih, Jakarta, Rabu (10/4). Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, beberapa saat lalu. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Saksi merupakan suami terpidana perkara suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih. Komisi antirasuah diduga mendalami aliran dana suap pengurusan terminasi kontrak PT AKT via Al Khadziq.

KPK pun mengundang satu saksi lainnya dari pihak swasta, Mahbub. Bakal diperiksa untuk tersangka sama.

Samin ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni. Menyangkut pengurusan terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.