KPK Diminta Bongkar 'Serangan Fajar' Bowo Sidik

KPK Diminta Bongkar 'Serangan Fajar' Bowo Sidik Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kiri), dan penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang Rp8 miliar dalam 84 kardus hasil OTT anggota Fraksi Golkar DPR, Bowo Sidik Pangarso, di Gedung Merah-Putih, Jakarta, Kamis (28/3). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terbuka ihwal dugaan uang Rp8 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso, untuk "serangan fajar". Fulus dikemas dalam 400 ribu amplop dan disebut terdapat cap jempol.

"Karena hal ini berkaitan dengan penyelenggaran pemilu. Jika terbukti uang tersebut untuk serangan fajar, baik pada pilpres maupun pileg, maka hal ini sudah termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu," ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Ismail Rumadan, di Jakarta, Senin (1/4).

Dirinya juga mendorong komisi antirasuah membongkar asal-usul duit tersebut. Mustahil uang sebanyak itu hanya berasal dari upaya Bowo Sidik seorang.

"Pasti ada pihak-pihak lain yang terkait. Terutama, pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam pilpres maupun pileg," ucap dia yakin.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun turut mengusut perkara ini. Juga menjatuhkan hukuman pidana pemilu. "Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi secara tegas terhadap pelaku," katanya.

KPK menciduk Bowo Sidik dalam rangkaian OTT pada Rabu-Kamis malam (27-28/3). Penindakan terhadap anggota Komisi VI DPR ini, lanjutan dari penangkapan orang kepercayaannya, sesaat setelah menerima suap.