Kemnaker Tetapkan Kebijakan Upah Minimum, Diklaim Lindungi Buruh

Kemnaker Tetapkan Kebijakan Upah Minimum, Diklaim Lindungi Buruh Menaker, Ida Fauziah saat konferensi pers vrtual. Foto: kemnaker.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kebijakan Upah Minimum (UM) Tahun 2022 pada Selasa (16/11). Menaker, Ida Fauziah mengatakan, kebijan UM bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.  Selama ini, posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja membuat pengupahan oleh perusahaan semena-mena.

“UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, dilansir dari kemnaker.go.id.

Ida Fauziyah menjelaskan, penetapan kebijakan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, UM hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ia mengatakan, tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor, namun UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.

"Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," ujarnya.

Ia menegaskan, semangat dari formula kebijakan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antarwilayah. Ia menilai, keadilan antarwilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

"Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi,"  katanya.