Kemenkes Instruksikan Segera Mulai Vaksinasi pada Ibu Hamil

Kemenkes Instruksikan Segera Mulai Vaksinasi pada Ibu Hamil Ilustrasi ibu hamil. Foto: Pixbay.com

Jakata, Pos Jateng - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera memberikan vaksin Covid-19 pada ibu hamil. Pasalnya, ibu hamil juga sangat berisiko mengalami kematian bila terpapar Covid-19.

"Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati dilansir dari Alinea.id, Selasa (3/8).

Widyawati menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

"Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi," jelasnya.

Ia menambahkan, vaksinasi  ibu hamil menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA, yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

"Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia," lanjutnya.

Penyuntikan dosis pertama vaksin Covid-19 diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sedangkan pemberian dosis kedua diberikan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

"Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini," terangnya.

Ia mengatakan pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.