Kemendag Ajak Warga Bijak Gunakan Pinjaman Online

Kemendag Ajak Warga Bijak Gunakan Pinjaman Online ilustrasi pinjaman online. Foto: hope.id

Jakarta, Pos Jateng – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, mengajak warga untuk lebih teliti dan bijak sebelum melakukan pinjaman online (fintech lending).

Dilansir dari laman kemendag.go.id, kesadaran konsumen mengakses informasi sebelum membeli dan menggunakan jasa masih rendah. Kemendag mengingatkan agar masyarakat mencari informasi selengkaplengkapnya mengenai penyedia jasa pinjaman online agar konsumen tidak dirugikan.

Konsumen yang bijak akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju.

“Kehadiran aplikasi pinjaman online dapat memberikan kemudahan dan solusi bagi konsumen terkait finansial. Namun, konsumen perlu mengetahui dengan jelas informasi atas penggunaan barang dan/atau pemanfaatan jasa. Tujuannya agar konsumen tidak mengalami kerugian,” tegas Veri.

Veri menjelaskan, berdasarkan survei keberdayaaan konsumen yang dilakukan Kementerian Perdagangan, salah satu dimensi terendah dalam menganalisa pinjaman online yaitu pencarian informasi.

“Kesadaran konsumen untuk mencari informasi sebelum membeli barang atau menggunakan jasa masih rendah. Untuk itu, kami mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, dan pinjaman digunakan sesuai keperluan,” terang Veri.

Sementara itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Fajri Zam, menuturkan untuk menghindari investasi ilegal, konsumen harus selalu ingat 2L yaitu legal dan logis.

“Legal artinya, konsumen menggunakan produk yang diatur dan diawasi regulator terkait serta memastikan entitasnya sudah mendapatkan izin sesuai kegiatan investasi. Sedangkan logis artinya, tidak mudah terpengaruh dengan siapapun. Konsumen harus menggunakan akal sehat dan menyandingkan hasil investasi dengan instrumen lainnya,” ujarnya.

Dalam menggunakan pinjaman online, konsumen juga diimbau untuk hanya mengakses ke pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin di OJK. Konsumen juga harus selalu cek legalitas pinjaman online ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.

OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan menindak tegas jika ada pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.