Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Wajib Perumahan TNI

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Wajib Perumahan TNI Panglima TNI saat acara Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 40 Perwira Tinggi. Foto: Twitter @Puspen_TNI

Jakarta, Pos Jateng - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Wajib Perumahan (TWP) TNI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi mengakui sempat dilakukan gelar perkara mengenai kasus tersebut dan ditemukan dugaan adanya banyak pihak yang terlibat.

“Penyelidikan dilakukan bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil). Kami sistemnya mem-backup Jampidmil," kata Supardi dalam keterangannya, dilansir dari Alinea.id, Rabu (24/11).

Dia menjelaskan, TWP merupakan iuran rutin yang diberikan anggota TNI kepada Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP).

Uang yang telah dikumpulkan para prajurit tersebut diduga digunakan untuk kepentingan lain dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Jadi itu banyak pihak yang terlibat karena iurannya saja dilakukan sekian tahun dan sekian jabatan," tuturnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Jampidmil sudah melakukan rapat koordinasi dengan pusat polisi militer. Namun, belum diketahui berapa jumlah dugaan kerugian yang terjadi.