Kecil, Peluang Pegawai Kementan Terlibat Suap Izin Impor

Kecil, Peluang Pegawai Kementan Terlibat Suap Izin Impor Kantor Kementan di Jakarta. (Foto: Google Maps/pargiyono yono)

JAKARTA - Peluang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) terlibat kasus dugaan suap izin impor bawang putih kecil. Lantaran 95 persen kebutuhan nasional masih dipasok produk luar negeri.

Apalagi, tambah pengamat kebijakan publik, Ade Reza Hariyadi, ada kewajiban tanam oleh importir. Juga target swasembada pada 2021.

"Dengan tiga prakondisi itu, saya melihat, mustahil pegawai Kementan untuk main-main dengan izin impor. Karena akan ada pengawasan dan evaluasi. Khususnya pada kegiatan wajib tanam," katanya saat dihubungi Pos Jateng di Jakarta, Kamis (22/8).

Baca juga:
Suap Impor Bawang Terbongkar, Kementan Audit Penerbitan RIPH
Mafia Pangan Diduga Adang Program Swasembada Bawang Putih

Rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) pun tak mengatur volume yang diberikan. Kecuali menyangkut kualitas. Di mana komoditas yang masuk ke dalam negeri mesti dibudidayakan dengan standar good agricultural practise (GAP) dan penanganan pascapanen menerapkan good handling practise (GHP).

"Peluang permainan justru berada di Kemendag (Kementerian Perdagangan). Secara regulasi, kan, volume yang disetujui mesti mempertimbangkan kapasitas gudang importir," ucap Kepala Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini.

"Ketika importir tamak, ingin volume impor di atas RIPH yang diterbitkan Kementan, tentu dia harus melobi Kemendag. Di sini potensi suap terjadi," lanjutnya. Kebijakan impor itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Reza berpandangan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RIPH justru positif. Pangkalnya, mendorong percepatan swasembada bawang putih dengan melibatkan swasta.

"Ini juga menjadi 'kompas moral' bagi importir. Agar meminta kuota impor sesuai kemampuan. Tak mengejar untung semata. Karena mereka mesti mempertimbangkan luasan lahan untuk wajib tanam nantinya. Setelah mengantongi RIPH," tuturnya.

Pencoretan terhadap 72 importir, menurut dia, merupakan ketegasan dan keseriusan Kementan. Dalam merealisasikan target swasembada bawang putih.

"Kementan tak punya beban dalam menerbitkan RIPH. Seluruh izin pasti diberikan. Jadi, kecillah untuk 'main mata'. Beban justru ada diimportir dengan wajib tanam tadi. Tentu akan di-blacklist. Kalau tak menyanggupinya," tutup Reza.