Jokowi Terbitkan PP, ASN Tukang Bolos Bisa Diberhentikan

Jokowi Terbitkan PP, ASN Tukang Bolos Bisa Diberhentikan ASN Indonesia. Foto: bkn.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Dalam kebijakan baru tersebut, ASN yang bolos kerja bisa diberhentikan.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf D 3, dilansir dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Sanksi berat lainnya adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari dalam setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Selain membahas performa kerja, PP Nomor 94/2021 juga mengancam akan memberhentikan ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis pemilu.

Ketentuan sanksi berat bagi ASN tidak netral dalam pemilu diatur dalam pasal 14 yang berbunyi, "Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD."

Jenis sanksi berat bagi ASN pelanggar aturan tersebut antara lain berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagai informasi, bentuk pelanggaran netralitas yang dimaksud seperti ikut berkampanye dengan mengerahkan PNS lain, berkampanye menggunakan fasilitas Negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.