Jam Kerja PNS saat Ramadan

Jam Kerja PNS saat Ramadan Ilustrasi. (Foto: Antara)

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur jam kerja abdi negara saat Ramadan. Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019.

SE mengatur dua jadwal. Baik bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari dan enam hari kerja. Totalnya minimal 32,5 jam per pekan. Dokumen diteken 16 April silam.

"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut, diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing," demikian penggalan isi SE itu.

SE Kemenpan RB ditujukan kepada sejumlah instansi. Menteri Kabinet Kerja, Setkab, BIN, Polri, Kejagung, TNI, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga penyiaran publik, dan kepala daerah, misalnya.

Tembusan surat disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Berikut jam kerja PNS selama Ramadan:
Lima Hari
a. Senin-Kamis kerja pukul 08.00-15.00. Istirahat pukul 12.00-12.30.
b. Jumat kerja Pukul 08.00-15.30. Istirahat pukul 11.30-12.30.

Enam Hari
a. Senin-Kamis dan Sabtu kerja pukul 08.00-14.00. Istirahat pukul 12.00-12.30.
b. Jumat kerja pukul 08.00-14.30. Istirahat pukul 11.30-12.30.