Hakim Putuskan Presiden Bersalah soal Pencemaran Udara

Hakim Putuskan Presiden Bersalah soal Pencemaran Udara Langit Jakarta. Foto: Pixabay.com

Jakarta, Pos Jateng - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden RI Joko Widodo dan Gubernur Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Hakim Ketua, Saifuddin Zuhri menilai para tergugat telah lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah DKI Jakarta.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I (Joko Widodo), tergugat II (Menteri LHK), tergugat III (Mendagri), tergugat IV (Menkes), dan tergugat V (Gubernur DKI) telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9).

Majelis hakim dalam putusannya menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup demi melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem. Hal tersebut termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lebih lanjut, hakim menghukum Gubernur DKI mengawasi ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara.

Gubernur DKI juga diminta menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

“Presiden harus menetapkan baku mutu ambien daerah Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata hakim.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengajukan gugatan perdata terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya. Mereka menuntut pemerintah bisa mengendalikan polusi udara.

Gugatan terhadap polusi udara Jakarta didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.

Tujuh pejabat negara dinilai tidak menanggapi dan membahas tuntutan 32 warga negara yang telah mengirimkan notifikasi sejak 5 Desember 2018 silam.

Pejabat dimaksud yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.