Diwarnai Demonstrasi, DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

Diwarnai Demonstrasi, DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 sahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Foto: instagram @dpr.go.id

Jakarta, Pos Jateng - Dewan Perwakilan Rayat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU Kesehatan saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, Selasa (11/7).  Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa mayoritas peserta sidang yang hadir telah menyetujui kebijakan tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU para hadirin? Setuju?," ucap Puan sembari mengetok palu melalui siaran lansung instagram @dpr_ri, Selasa (11/7).

Pada kesempatan tersebut, Puan juga mengapresiasi Kemenkes dan Komisi IX DPR yang berhasil membahas RUU Kesehatan dengan baik.  

“Kami atas nama pimpinan dewan menyampaikan apresiasi kepada Kemenkes dan Komisi IX DPR membahas RUU ini dengan lancar,” lanjutnya.

Diketahui, mayoritas fraksi di DPR menyetujui kebijakan pengesahan RUU Kesehatan tersebut. Fraksi-fraksi yang setuju yakni PDIP, Gerindra, PKB, PPP, Golkar dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan.

Sementara itu, hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Terdapat pula perwakilan pemerintah yang datang dalam agenda Pengesahan RUU Kesehatan ini, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.