Disetujui Presiden, 56 Eks Pegawai KPK Segera Jadi ASN Polri

Disetujui Presiden, 56 Eks Pegawai KPK Segera Jadi ASN Polri Kapolri, Jenderal Listyo Sigit. Dokumentasi Polri

Jakarta, Pos Jateng - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merekrut 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Polri.

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 56 orang tersebut akan ditempatkan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Mereka akan memperkuat kinerja Badan Reserse Kriminal tersebut dalam penanganan perkara dan pengawasan anggaran Covid-19 serta program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Kami melihat rekam jejaknya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang sangat bermanfaat dan memperkuat kerja organisasi Polri,” kata Sigit dalam keterangan resminya, Selasa (28/9).

Pada awalnya, Polri mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengalihkan 56 pegawai KPK tersebut ke ASN Polri. Lalu, pada 27 September 2021 disetujui Presiden Jokowi melalui surat Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Kami langsung berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Saat ini prosesnya sedang berjalan,” ungkapnya.

Meski demkian, Sigit tidak menjelaskan siapa saja 56 dari 57 orang pecatan KPK yang ditarik Polri tersebut. Dia juga tidak merinci jabatan apa yang akan diemban para eks pegawai KPK itu.

Sebagai informasi, KPK memecat 57 pegawai yang gagal tes TWK pada 30 September 2021. KPK mengklaim kebijakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

Mereka yang pecat di antaranya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyidik senior KPK Novel Baswedan, Harun al Rasyid hingga Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Sujanarko.