Diperketat, Aturan Sepeda Masuk Kereta Api

Diperketat, Aturan Sepeda Masuk Kereta Api Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru mengenai jenis sepeda yang diperkanankan masuk ke dalam kereta api. Kini hanya boleh sepeda lipat. Dengan bobot maksimal 20 kilogram. Ukuran roda pun paling besar 22 inci.

"Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta," ucap VP Public Relation KAI, Edy Kuswoyo via keterangan tertulis.

Sepeda mesti dalam keadaaan terlipat saat disimpan. Juga harus dimasukkan ke dalam bagasi. Atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.

Kebijakan ini berlaku untuk kereta rel listrik (KRL), KA bandara, dan lintas rel terpadu (LRT) Sumatera Selatan. Khusus KRL, dimensi maksimal sepeda dalam kondisi lipat 100x40x30 sentimeter.

"Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api. Salah satunya anak usaha KAI, yaitu PT KA Logistik atau Kalog," tuntas dia.