Belanja Iklan TV 'Tak Selamatkan' PSI-Perindo-Hanura

Belanja Iklan TV 'Tak Selamatkan' PSI-Perindo-Hanura Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta - PT Sigi Kaca Pariwara mencatat, total iklan belanja partai politik di 13 stasiun televisi selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mencapai 14.234 tayangan. Nilainya Rp602,98 miliar.

Data Adstensity ini menghitung saat jeda iklan selama 21 hari. Tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Tak termasuk dalam program acara khusus.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan pengiklan terbanyak. Mencapai 1.277 pariwara senilai Rp42,84 miliar. Perindo berikutnya. Dengan 1.220 iklan seharga Rp82,73 miliar.

Peringkat ketiga ditempati Hanura. Partai pimpinan Oesman Sapta Odang itu memasang 1.053 pariwara sebesar Rp40,16 miliar. Berikutnya NasDem 800 iklan seharga Rp30,20 miliar dan Golkar 659 iklan senilai Rp35,46 miliar.

Urutan keenam diisi Partai Garuda dengan 551 iklan. Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 532 pariwara, Demokrat 528 iklan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 522 tayangan, dan Partai Amanat Nasional (PAN) 424 iklan. Lalu Gerindra dengan 200 pariwara sebesar Rp7,71 miliar.

Menyangkut iklan kontestan pemilihan presiden (pilpres), petahana lebih banyak. Dengan dengan 2.031 iklan. Nilai belanjanya Rp89,27 miliar. Sementara pasangan Prabowo-Sandi, hanya 1.467 iklan seharga Rp76,09 miliar.

Sementara, berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, tiga partai pemasang iklan terbanyak gagal lolos ke Senayan. Menurut Charta Politika, misalnya, PSI cuma meraup 2,6 persen. Sedangkan Perindo 2,75 persen dan Hanura 1,79 persen.

Setali tiga uang. Capaian tak jauh berbeda dicatat hitung cepat Indo Barometer: PSI 2,07 persen, Perindo 2,67 persen, dan Hanura 1,64 persen. Sedangkan versi Indikator Politik Indonesia: PSI 2,03 persen, Perindo 2,68 persen, dan Hanura 1,74 persen.

Sebagai informasi, partai politik berhak mendapatkan kursi DPR kala perolehan suaranya pada Pemilu 2019 sebesar empat persen. Ini lebih tinggi dibanding periode sebelumnya dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Merespons capaian tersebut, PSI telah "lempar handuk". Mengakui kegagalannya. Respons berbeda disampaikan Perindo dan Hanura. Keduanya sesumbar dapat menempatkan wakilnya di Parlemen.