56 Eks KPK Direkrut Polri, Mahfud MD: Tidak Otomatis Jadi Penyidik

56 Eks KPK Direkrut Polri, Mahfud MD: Tidak Otomatis Jadi Penyidik Menko Polhukam, Mahfud Md. Foto: polkam.go.id

Jakarta, Pos Jateng – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, angkat bicara perihal upaya Polri merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Ia mengatakan, para pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung menjadi penyidik meski memiliki pengalaman mumpuni.

"Bukan penyidik, tapi ASN," ucap Mahfud dalam akun twitter resminya @mohmahfudmd, Rabu (29/9).

Mahfud mengatakan, belum diketahui pasti apa tugas para pegawai KPK nanti jika mau menjadi ASN di lingkungan Polri.

"Mereka tidak di KPK karena secara formal formasinya tidak tersedia bagi mereka di KPK. Di Polri pun mereka tidak otomatis jadi penyidik. Tapi mereka sebagian besar akan didayagunakan di bidang pemberantasan korupsi. Apa posisinya? Tunggu, biar Kapolri mengaturnya," ujar Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah disetujui oleh pihak istana.

Namun, Mahfud MD mengungkap dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri tersebut. Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada aturan tersebut, Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS'. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014," ujarnya.

Mahfud juga meminta masyarakat mengakhiri polemik pemecatan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan.