Tenggat Lewat, Polisi Lanjutkan Kasus Slamet Maarif

Dia tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali
Senin, 25 Feb 2019 16:40 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Polisi melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, meski tenggatnya berakhir. Sampai kini tersangka belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik diberi tenggat waktu 14 hari untuk proses penyidikannya. Sudah habis masanya tanggal 21 kemarin, ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Agus Triatmaja, di Kota Semarang, Senin (25/2).

Baca juga:
Slamet Maarif Mangkir ke Mapolda Jateng
Mabes Polri Instruksikan Jemput Paksa Slamet Maarif

Slamet tak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, 13 dan 18 Februari. Dia tak memenuhi panggilan penyidik Polresta Surakarta di Mapolda Jateng.

Alasannya, kata kuasa hukum Slamet, Ahmad Michdan, flu dan tekanan darah tinggi. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, lantas meminta penjadwalan ulang.

Baca juga :