Tak Pengaruhi Hak, BKPSDM Klaten Perbaiki Nilai Gaji SK PPPK Guru

BKPSDM akan berkoordinasi dengan BKN dan memastikan kesalahan cetak ini tidak mempengaruhi status mereka sebagai PPPK.
Minggu, 22 Mei 2022 12:49 WIB Author - Dessy Nuraulia

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten memperbaiki kekeliruan nominal gaji pada surat keputusan (SK) milik sebagian besar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. BKPSDM akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan memastikan kesalahan cetak ini tidak mempengaruhi status mereka sebagai PPPK.

Kita sudah koordinasi dengan BKN, ini proses perbaikan. Jadi kami imbau PPPK tetap tenang karena ada kesalahan teknis. jelas Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Klaten, Slamet dalam keterangannya, Minggu (21/5).

Slamet menjelaskan kekeliruan tersebut dikarenakan penggunaan aplikasi BKN. Pencetakan SK, termasuk Nomor Induk Pegawai berdasarkan aplikasi dari BKN. Slamet menyebut pemkab hanya mengunduh seluruh dokumen dari aplikasi tersebut.

Kita mendownload dari aplikasi BKN. Saat diunduh satu per satu besaran gaji sesuai tapi saat diunduh bersama ada perbedaan besarnya, ungkapnya.

Menurut Slamet, dari 1.977 SK PPPK tersebut tidak semua salah, namun diakuinya kejadian tersebut merupakan kekeliruan yang besar. Slamet menjelaskan kekeliruan tersebut tidak berpengaruh pada status SK PPPK. Hanya gaji tertera akan disesuaikan.

Baca juga :