Tak Buat STTP Kampanye, Parpol Terancam Sanksi

Ketentuan itu sesuai Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018
Kamis, 01 Nov 2018 10:13 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Karanganyar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), mengimbau, partai politik (parpol) membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye ke kepolisian. Hal ini, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.

Kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan kepada kepolisian, dapat diberikan sanksi pelanggaran administrasi, berupa teguran tertulis, pemberhentian pelaksanaan kampanye. hingga larangan kampanye, ujar Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, via siaran pers, Kamis (1/11).

Masalah tersebut, merupakan salah satu poin dalam surat Bawaslu ke parpol di Karanganyar. Parpol juga diminta memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai Peraturan Bupati (Berbup) Nomor 5 Tahun 2013 dan PKPU Nomor 33 Tahun 2018.

Pada prinsipnya, pemasangan, perawatan, dan pelepasan APK, itu dilakukan oleh peserta pemilu sendiri, jelasnya.

Sehingga, Bawaslu mengimbau, agar peserta pemilu untuk bisa menertibkan dan melaporkan tempat pemasangan APK oleh Tim Pelaksana Kampanye kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, imbuh Nuning.

Baca juga :