Peserta Positif Covid-19 Bisa Ikut SKD CPNS Pemkot Semarang

Sekretaris Daerah (Sekda), Iswar Aminuddin, menegaskan peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa mengikuti SKD CPNS.
Jumat, 10 Sep 2021 14:08 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Kota Semarang, Pos Jateng Pemerintah Kota (Pemkot Semarang), Jawa Tengah, menjadwalkan seleksi komptenesi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 19 September 6 Oktober 2021 di Universitas Negeri Semarang (Unnes). Sekretaris Daerah (Sekda), Iswar Aminuddin, menegaskan peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tetap bisa mengikuti SKD CPNS.

Kalau H-1 positif tidak apa-apa, bawa saja suratnya, tetap ikut tes di hari yang sama, tegas Iswar, dilansir dari laman semarangkota.go.id.

Iswar menjelaskan, Pemkot Semarang sudah menyiapkan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD KRMT Wongsonegoro (RSWN) untuk menjaga ruangan khusus bagi peserta yang terpapar Covid-19. Selain itu, peserta dengan KTP Kota Semarang akan langsung dibawa ke isolasi terpusat (Isoter) setelah tes.

Nakes RSWN kami tugaskan. Ada perlakuan khusus kalau bagi warga Semarang, setelah tes kami masukan ke isolasi terpusat, sambungnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Panitia seleksi pengadaan CPNS Kota Semarang ini menyampaikan, peserta wajib membawa surat hasil swab PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam. Menurutnya, BKN mensyaratkan peserta wajib menunjukan bukti vaksin.

Baca juga :