Perpres 82/2018 Diklaim Menolong BPJS Kesehatan

Alasannya, mendorong kepesertaan baru dan efisiensi biaya
Kamis, 20 Des 2018 12:12 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Tegal - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dapat membantu dari masalah defisit keuangan.

Kemarin-kemarin ramai masalah BPJS defisit. Dengan perpres yang baru ini, dapat menolong kami dan mendukung keberlanjutan program-program jaminan kesehatan, ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tegal, A. Prasetya HP, di kantornya, beberapa waktu lalu.

Alasannya, kata dia, regulasi tersebut menyempurnakan aturan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 serta menyatukan sejumlah peraturan yang mulanya diterbitkan BPJS Kesehatan. Ada beberapa aspek yang diatur dan disesuaikan dalam beleid anyar itu.

Prasetya melanjutkan, perpres ini pun mendorong kepesertaan baru dan efisiensi biaya BPJS Kesehatan. Misalnya, bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta BPJS, diberlalukan ketentuan pendaftaran peserta bukan penerima upah (PBPU). Sehingga, membutuhkan proses verifikasi 14 hari.

Baca juga :