Operasional Angkutan Barang Dibatasi kala Nataru

Berlaku untuk mobil barang bersumbu tiga atau lebih, truk gandeng, dan pengangkut bahan galian.
Kamis, 19 Des 2019 11:43 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan memberlakukan pembatasan operasional armada angkutan barang selama masa Natal dan tahun baru (Nataru). Berlaku pada 20-21 Desember dan 31 Desember 2019-1 Januari 2020.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Satriyo Hidayat, menyatakan, pembatasan berlaku untuk mobil barang bersumbu tiga atau lebih, truk gandeng, dan pengangkut bahan galian.

Pembatasan operasional akan diberlakukan di ruas jalan tol Semarang-Solo, ruas jalan nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen, Yogyakarta-Klaten-Solo, dan ruas jalan Tegal-Purwokerto, ujarnya.

Baca juga:
Nataru, BPBD Jateng Siagakan Posko Siaga Bencana
Nataru, 2,1 Juta Pengguna Jalan Akan Lintasi Jateng
Nataru, KAI Purwokerto Siapkan 3 Kereta Tambahan

Dishub memprediksi, jumlah kendaraan pribadi akan lebih sedikit dibandingkan kala Lebaran. Pada masa mudik Idulfitri 2019, ada 532 ribu mobil. Diperkirakan hanya 399 ribu unit mobil pada Nataru.

Baca juga :