Mantan Wagub Jateng Langgar Aturan Pemilu

Ketua PGRI Purbalingga pun dinyatakan bersalah karena dianggap berpihak
Jumat, 30 Nov 2018 20:18 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Purbalingga, menegur mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Heru Sudjatmoko. Soalnya, terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat seminar pendidikan di Gedung PGRI Purbalingga, Minggu (18/11).

Dalam Kegiatan yang diikuti guru TK/PAUD se-Purbalingga tersebut, kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, Heru menyebarkan bahan kampanye dan meminta dukungan.

Terlapor sudah dimintai keterangan oleh Panwascam Purbalingga, pada 23 November kemarin. Dalam keterangannya, terlapor juga sudah mengakui telah melakukan kegiatan kampanye dalam seminar tersebut, ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/11).

Berdasar hasil kajian Panwascam Purbalingga, Heru melanggar Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu juncto PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 juncto PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23/2018.

Hasil kajian Panwascam Purbalingga itu, selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku, jelas Rofi.

Baca juga :