Malioboro Berlakukan Sistim Ganjil-Genap Kendaraan

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta pekan ini mulai memberlakukan kebijakan sistem lalu lintas ganjil genap di kawasan Malioboro.
Selasa, 21 Sep 2021 13:24 WIB Author - Dessy Nuraulia

Yogyakarta, Pos Jateng Kepolisian Resor Kota Yogyakarta pekan ini mulai memberlakukan kebijakan sistem lalu lintas ganjil genap di kawasan Malioboro untuk mengatur batas kunjungan wisatawan.

Kami sudah siapkan tiga pos pemantauan untuk menjalankan sistem ganjil genap ini, khususnya di Malioboro, ujar Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar, Purwadi Wahyu, Senin (20/9).

Pos pengawasan kendaraan wisatawan untuk kawasan Malioboro yang dipersiapkan antara lain di Pos Tugu, Kretek dan Gardu Anim. Melalui pos-pos itulah, personil kepolisian akan intens memantau kendaraan yang memasuki kawasan Malioboro, terutama saat sistem berlaku di hari Sabtu dan Minggu.

Kawasan Malioboro diharapkan tak lagi penuh sesak seperti beberapa waktu terakhir ketika diumumkan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 3, tuturnya.

Untuk tahap pertama sistem ganjil genap ini, kata Purwadi, pada Sabtu, 25 September mendatang hanya kendaraan bernomor polisi ganjil yang bisa melintas di Malioboro karena hari itu merupakan tanggal ganjil.

Baca juga :