Kota Yogyakarta Segera Revisi Perda Angkutan

Regulasi yang berlaku berusia 18 tahun dan tak lagi sesuai perkembangan zaman.
Kamis, 05 Sep 2019 11:30 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berencana mengubah peraturan daerah (perda) tentang moda transportasi. Kini dalam tahap penyusunan naskah akademik.

Ada banyak perubahan dalam penyelenggaraan angkutan. Termasuk perizinan dan moda transportasinya. Oleh karena itu, perlu ada revisi, kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Yogyakarta, Golkari Made Yulianto.

Sistem perizinan melalui online single submission (OSS). Salah satu poin yang bakal masuk di dalamnya.

Kasi Angkutan Dishub Yogyakarta, Dani Istiarto, menambahkan, perda lama berusia sekitar 18 tahun. Tak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Melalui penyusunan naskah akademik ini, perkembangan berbagai jenis moda transportasi akan kami wadahi. Termasuk trem hingga kereta perkotaan serta becak dengan tenaga penggerak alternatif, tuturnya.

Baca juga :