Kasus Ketua PA 212 'Dilempar' ke Polisi

Gakkumdu menyimpulkan terdapat pelanggaran pidana pemilu
Kamis, 31 Jan 2019 19:27 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Surakarta - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), menyimpulkan, terdapat unsur pelanggaran pemilihan umum (pemilu) oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, saat berorasi pada tablig akbar di kawasan Gladak, 13 Januari.

Ada bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, ujar Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Surakarta), Poppy Kusuma, usai rapat Gakkumdu, Kamis (31/1).

Baca juga:
Bawaslu Lanjuti Laporan Tim Jokowi soal Tablig Akbar
Polisi: Massa Tablig Akbar Solo Diajak Coblos Prabowo
Ketua PA 212 Sangkal Kampanye saat Tablig Akbar

Setelah melalui pengkajian bersama dan pemeriksaan saksi ahli, Slamet dianggap melakukan pelanggaran. Pelanggaran bisa dilihat ada mens rea atau niatnya. Juga pada orasinya, ucap dia mencontohkan.

Karenanya, Bawaslu bakal meneruskan perkara ke Polresta Surakarta. Rencanya dilakukan besok (Jumat, 1/2). Polisi selanjutnya melakukan penyidikan.

Baca juga :