DKPP Sanksi Anggota Bawaslu Tegal

Ida Budhiati berpendapat teradu seharusnya dipecat
Kamis, 28 Feb 2019 13:30 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi. Teradu ikut kegiatan partai politik.

Sanksi diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (27/2). Dia berkilah, hadir sebatas menggantikan orang lain yang tak hadir.

Hadir atas permintaan Rosa Mulya Aji, tapi bukan sebagai anggota atau pengurus PDI Perjuangan, ujar Anggota Majelis Sidang DKPP, Teguh Prasetyo, via siaran pers, baru-baru ini.

Baca: DKPP Periksa Anggota Bawaslu Diduga Kader PDIP

Harpendi mengikuti dua acara berbeda partai banteng. Halalbihalal sekaligus pelantikan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Kabupaten Tegal, 28 Juli 2016. Kedua, Apel Siaga Setia Megawati Setia NKRI, 5 Februari 2017.

Baca juga :