Dishub Surakarta Minta Tarif Maxim sesuai Permenhub

Perusahaan pun diminta segera melapor kepada Kemenhub.
Selasa, 17 Des 2019 12:33 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SURAKARTA - Perusahaan aplikasi jasa transportasi, Maxim, diminta melakukan penyesuaian tarif. Mesti merujuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.

Dengan mengikuti aturan penyesuaian tarif ini, tentu bisa menghindari terjadinya konflik di lapangan. Dengan ojek online yang lain, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Hari Prihatno.

Berdasarkan regulasi, tarif batas bawah dan atas ojek dalam jaringan (daring) Rp7.000 hingga Rp10 ribu per kilometer. Namun, tawaran Maxim Rp3.000 per kilometer.

Terkait dengan ini, kami menyarankan, agar Maxim segera melapor ke Kementerian Perhubungan. Agar tarif bisa segera disesuaikan, ucapnya.

Untuk sementara waktu ini, harapan kami, Maxim bisa menutup kantor dulu. Untuk menjaga kondusivitas, tambahnya menganjurkan.

Baca juga :