Dinkes Kota Yogyakarta Minta Puskesmas dan Rumah Sakit Hindari Pemberian Obat Sirop

Dinkes Kota Yogyakarta meminta puskesmas, rumah sakit, dan faskes lainnya menghindari pemberian resep obat sirop untuk anak-anak.
Kamis, 20 Okt 2022 15:14 WIB Author - Dina Rizky Fitriyanti

Kota Yogyakarta, Pos Jateng Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta meminta pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya menghindari pemberian resep obat sirop untuk mengantisipasi kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.

Kepala Dinkes Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, pihaknya telah menginformasikan ke puskesmas dan rumah sakit melalui grup di WhatsApp. Surat Edaran (SE) terkait penggunaan dan konsumsi obat sirop pada anak segera diterbitkan.

Kami sudah informasikan ke puskesmas dan RS mengenai imbauan ini meskipun baru melalui pesan di grup WhatsApp. Surat edaran resminya segera kami terbitkan, paparnya, Rabu (19/10).

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkese) menginstruksikan apotik-apotik untuk sementara waktu tidak menjual obat jenis cair atau sirop. Meskipun belum dapat dipastikan sebagai penyebab, ditemukan tiga senyawa berbahaya, yaitu EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether), yang terkandung pada obat jenis tersebut. Hingga saat ini Kemenkes masih menyelidiki keterkaitan ketiga kandungan tersebut dengan penyakit gagal ginjal akut misterius,

Emma juga mengimbau masyarakat juga menghindari pemberian atau penggunaan obat berbentuk sirop untuk sementara waktu. Obat berbentuk cair atau sirop umumnya diberikan kepada balita dan anak-anak karena lebih mudah dikonsumsi.

Baca juga :