Caleg Terpilih di Kulon Progo Belum Bisa Ditetapkan

Padahal jadwal pelantikan anggota DPRD Kulon Progo 12 Agustus 2019.
Sabtu, 06 Jul 2019 12:09 WIB Author - Fathor Rasi

Kulon Progo-Calon anggota DPRD terpilih di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Pemilu 2019 belum bisa ditetapkan lantaran belum mendapat salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.

Sampai hari ini, kami belum mendapat informasi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Kami juga tetap menunggu surat KPU RI, kata Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah di Kulon Progo, Sabtu (06/07).

Ia berharap ada kepastian penetapan caleg terpilih, karena jadwal pelantikan mereka sebagai anggota DPRD Kulon Progo pada 12 Agustus 2019.

Kami berharap keputusan segera terbit, karena jadwal pelantikan pada bulan depan, katanya.

Ibah mengatakan, BRPK dan ARPK merupakan dasar penetapan kursi dan calon anggota terpilih DPRD Kulon Progo.

Baca juga :