Bawaslu Jateng Tak Terima STTP Deklarasi Kepala Daerah

Kata Rofiuddin, pihaknya sampai kini masih melakukan kajian
Selasa, 29 Jan 2019 17:45 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) tak dikirimi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) acara deklarasi 31 kepala daerah kepada Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin di Kota Surakarta, Sabtu (26/1).

Prinsipnya, semua kegiatan kampanye harus ber-STTP. Kalau kegiatan deklarasi kemarin, kami tidak menerimanya, ujar Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiuddin, di Kota Semarang, Selasa (29/1).

Baca juga:
Tim Prabowo Persoalkan Dukungan Kepala Daerah kepada Jokowi
Ganjar: Deklarasi Kepala Daerah Se-Jateng Sesuai Aturan

Bawaslu, tambah dia, masih melakukan kajian soal kegiatan tersebut. Satu di antaranya, mengumpulkan bukti ada atau tidaknya unsur kampanye dalam kegiatan itu.

Soal lamanya penyelidikan, dirinya menjawab diplomatis. Tak bisa tentukan waktunya, karena kami harus menggali data dan fakta di lapangan, dalihnya.

Baca juga :