​Auditor Independen Lacak Sumbangan Peserta Pemilu

Mekanismenya diatur dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018
Kamis, 03 Jan 2019 21:47 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) melibatkan tim audit independen untuk melacak aliran dana kampanye partai politik (parpol) dan calon senator peser​​ta Pemilu 2019. Sehingga, mengetahui asal sumber dana yang diterima dan dipakai.

Nanti yang bertugas mengaudit dari kantor akuntan publik yang merupakan anggota dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), ujar Anggota Divisi Perencanaan dan Data KPU Jateng, Muslim Aisha, Kota Semarang, baru-baru ini.

Kontestan pesta demokrasi kembali diwajibkan menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), Rabu (2/1), pukul 08.00-18.00. Sebelumnya, laporan awal dana kampanye (LADK) diserahkan ke KPU, 23 September 2018. Terakhir, menyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 13 April 2019.

Dia menerangkan, mekanisme sumbangan dana yang diperkenan dipakai parpol diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018. Mereka dilarang menggunakan dana dari pihak asing, perusahaan pelat merah, pejabat negara, hingga kelompok yang terlibat tindak kejahatan.

Penyumbang dana kampanye pun diwajibkan mencantumkan identitas jelas, bukan hamba Tuhan dan tanpa nama. Mereka juga harus menyerahkan surat keterangan sumbangan. Yang wajib melaporkan ke KPU dari perwakilan parpol, bukan calegnya, jelas Komisioner KPU lainnya, Ikhwanuddin.

Baca juga :