Angkutan Umum Tak Boleh Dipasang APK Caleg-Partai

Ketentuan pemasangan APK diatur dalam (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018
Jumat, 26 Okt 2018 19:19 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Kudus - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang partai politik dan calon legislatif (caleg) menjadikan transportasi umum sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Minan, menyatakan, caleg dan partai hanya boleh menggunakan kendaraan pribadi. Boleh menempel stiker atau branding Pemilu 2019 di kendaraan pribadi atau kendaraan pengurus parpol, ujar dia di kantornya, Jalan Gor Mlati Kudus, Jumat (26/10).

Pernyataan serupa dilontarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Naly Syarifah. Dasarnya, lokasi pemasangan APK sudah diatur dalam Pasal 51 Ayat (2) Huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.

Kendaraan umum, seperti angkutan, tidak diperbolehkan untuk memasang atribut parpol. Apalagi, memasang gambar caleg, tegasnya.

Ketika itu dilarang, berarti Bawaslu berkoordinasi dengan instansi terakit untuk melakukan penertiban, tutup Naly.

Baca juga :