Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian, menegaskan, penerbitan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026, membuka peluang besar dan positif dalam memanfaatkan kayu hanyutan akibat bencana, untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
SK Menhut ini memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas, memastikan bahwa kayu yang terbawa banjir dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan kembali infrastruktur dan hunian masyarakat.
“Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” kata Tito dalam keterangan resmi pada Kamis (26/2/2026).
Tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir masih banyak ditemukan di Aceh. Dengan terbitnya SK Menhut ini, pemerintah kini memiliki landasan yang jelas dan sah untuk mengelola dan memanfaatkan kayu tersebut secara bertanggung jawab dan terstruktur.
Sebagian kayu dapat diolah menjadi gelondongan untuk bahan papan dan konstruksi, sementara kayu yang tidak dapat diolah menjadi material bangunan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.