Sah, Jokowi-Ma'ruf Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Keputusan tersebut dibacakan tiga hari pascasidang putusan MK
Minggu, 30 Jun 2019 16:28 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Keputusan dibacakan Komisioner Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6). Dalam rapat pleno terbuka.

Menetapkan pasangan calon nomor urut 01, saudara Haji Joko Widodo dan Prof Dr. KH Maruf Amin, dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, ujarnya.

Baca juga:
MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi
Gugatan Ditolak, Prabowo Terima Keputusan MK

Pleno digelar tiga hari pascasidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :