Kemenhub Wacanakan Ganjil-Genap di Kota Besar

Regulasi yang disusun saat ini sementara untuk Kota Palembang
Rabu, 09 Jan 2019 17:28 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Semarang - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewacanakan penerapan kebijakan ganjil-genap di kota-kota besar di Indonesia. Harapannya, mengurai kemacetan yang kerap terjadi.

Pak Menhub sudah mendorong untuk kajian di kota besar di Indonesia dengan tingkat polusi tinggi, sudah harus susun peraturan terkait manajemen lalu lintas, ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (9/1).

Permintaan disampaikan, usai rapat terbatas yang di pimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), baru-baru ini. Dalam rapat, Jokowi menyatakan, kemacetan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), mengakibatkan kerugian hingga Rp65 triliun.

Menyusun regulasi berdasarkan kajian ganjil-genap tidak hanya di Jakarta, tapi daerah lain. Tapi saat ini, utamanya di Palembang, imbuh dia.

Kebijakan ganjil-genap sementara baru diterapkan di Ibu Kota. Kendaraan roda empat dengan nomor polisi ganjil dilarang melintasi sejumlah ruas jalan pada hari kerja dengan tanggal ganjil. Pun demikian untuk kendaraan bernopol genap.

Baca juga :