Bayang-bayang Pilpres Satu Putaran

Wacana pilpres satu putaran dinilai sulit terwujud.
Rabu, 14 Feb 2024 14:49 WIB Author - Tim copywriter

Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menilai wacana pilpres satu putaran yang digaungkan Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) bakal sulit terwujud. Menurut Agus, wacana itu sengaja digembar-gemborkan kubu Prabowo-Gibran hanya demi menjaga loyalitas konstituen mereka.

Menang 50% dari survei belum tentu menang pertarungan. Lembaga survei itu menggiring opini untuk calon yang dianggap sudah settle karena psikologi pemilih lebih yakin kepada calon yang dianggap menang. Padahal, kenyataannya tidak begitu karena memang tidak mudah, ucap Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/2) lalu.

Syarat pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasangan kandidat bisa lansung memenangi pilpres jika memperoleh suara lebih dari 50% plus 1.

Selain itu, pasangan tersebut juga harus menang di 19 provinsi atau setengah dari jumlah total provinsi di Indonesia, yakni 38 provinsi. Di provinsi-provinsi itu, pasangan pemenang harus mengantongi minimal 20% suara.

Suara mayoritas itu, dalam tradisi electoral study, disebut dengan suara yang mendapatkan dukungan minimal 50% plus 1. Dalam pilpres Indonesia itu, masih ada kreasi lagi. Jadi, tidak hanya 50% plus 1, tetapi juga ditambah menang di setengah jumlah provinsi, jelas Agus.

Baca juga :